Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Partai Gerindra
Fraksi Partai Gerindra: Bantuan Kepada Rakyat Harus Diberi Label
2018-08-29 06:01:05

Juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian.(Foto: Azka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bantuan pemerintah, baik bantuan langsung, non tunai, atau subsidi sebaiknya diberi label yang jelas dengan tulisan "Dari Rakyat Untuk Rakyat". Ini penting agar bantuan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau kepentingan lainnya. Semua sumber bantuan yang diberikan pemerintah berasal dari uang rakyat pula, salah satunya dari pajak.

Demikian penegasan yang disampaikan juru bicara Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ramson Siagian saat membacakan pandangan fraksinya pada Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8), atas pidato Presiden Joko Widodo soal RAPBN 2019 beserta Nota Keuangannya. Hal ini menjadi catatan penting memasuki tahun politik seperti saat ini. Apalagi, pendaftaran capres dan wapres sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Fraksi Partai Gerindra dengan jelas memberikan catatan agar untuk setiap bantuan langsung dalam bentuk tunai atau sembako atau bantuan subsidi langsung ke rakyat ke orang per orang atau kelompak di masyarakat, agar diberikan label bahwa itu uang dari rakyat diberikan kepada rakyat," ujar Ramson saat membacakan pandangan fraksinya.

Politisi dapil Jawa Tengah X ini mengingatkan, semua pendapatan negara baik pajak yang dibayar oleh rakyat, juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil dari bumi Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Sementara utang yang dibuat pemerintah akan menjadi beban rakyat pada masa sekarang dan yang akan datang. Semua itu secara konstitusional dan nyata adalah uang rakyat pula.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Partai Gerindra
 
Gara-gara Benur, Gerindra Babak Belur
 
Sindir RY, Gerindra Ingatkan Bahaya DNA Koruptor di Bogor
 
Sandiaga Uno Kembali ke Gerindra dan Tak Incar Posisi
 
Menang Gugatan Pengadilan, Mulan Jameela dkk Siap Menatap Senayan
 
Gerindra: Demi Indonesia, Prabowo Rela Dikecam karena Bertemu Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]